Dituding Minta Sejumlah Uang Perkara, Pihak Kejatisu Sebut Sama Sekali Tidak Benar

admin
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:28
kali dibaca
Kasi Penkum Kejatisu Adre. (foto : dok)

Mediaapakabar.com
- Usai ditangkapnya tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot yang juga sebagai otak pelaku pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Acsensio Hutabarat (25) Kejari Deli Serdang, telah mengungkapkan bahwa jaksa Jhon kerap meminta uang hingga senilai Rp 138 juta. 

Tetapi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut membantah keras tuduhan tersebut. " Tuduhan yang mengatakan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali hal itu tidak benar," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting pada pers, Senin (26/05/2025).

Dia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar apa pun. Dan untuk kepastian motifnya, selaku tim penyidik masih melakukan pendalaman.

" Bisa saja karena itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Kalau kepastiannya apa motif di balik pembacokan ini, sudah ada tim kita yang melakukan pendalaman," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dia menuturkan jika Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot sejak 2013 hingga 2024. Apalagi jaksa Jhon tidak pernah menjadi jaksa pengganti di kasus Kepot.

" Nama Jhon Wesli tidak ada tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi ada pun narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan berhubungan dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti," tuturnya. 

Sebagaimana pemberitaan, bahwa tersangka otak pelaku pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Acsensio Hutabarat (25) Kejari Deli Serdang, selalu meminta uang. Sampai nilai  total uang yang diminta itu mencapai Rp 138 juta.

Kuasa hukum tersangka, Dedi Pranot mengatakan hal itu. Menurut dia, jika kasus tersebut berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024.

" Jadi dari hasil pendampingan, perkara ini bermula dari 2024 terkait yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum jaksa tersebut," terangnya pada wartawan. 

Jaksa Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani olehnya yaitu penganiayaan dan pengrusakan.

Berdasarkan pengakuan jaksa Jhon, lanjut Dedi, bahkan sudah berulang kali meminta uang. Terakhir jaksa itu disebut meminta burung.

" Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta dan Rp 8 juta lah, kemudian terakhir diminta soal burung itu. Iya (uang untuk melobi) seputar itulah," tandasnya. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini