![]() |
Kapolda Sumut Irjen Whisnu saat tunjukkan dokumen palsu kenderaan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar rumah produksi dokumen kendaraan palsu untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil mewah jenis Mini Cooper.
Jaringan sindikat tersebut tidak hanya beraksi di Sumut, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.
Dari pengungkapan, petugas turut mengamankan sembilan mobil Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.
Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kawanan sindikat itu beraksi di beberapa provinsi. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak dokumen-dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB palsu.
" Hari ini, Polda Sumut merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadiannya bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah surat-suratnya menyerupai dengan yang aslinya," katanya pada pers, Senin (05/05/2025).
Kasus pemalsuan itu berawal dari Sumut. Sementara mobil-mobil yang dokumennya dipalsukan beredar di beberapa wilayah lain di luar Sumut.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan pada 11 Maret 2025. Tersangka utama dalam sindikat tersebut adalah Janfrisa Sembiring alias JS (36).
" Ditreskrimum Polda Sumut telah mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor," terangnya.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Janfrisa Sembiring di Jalan Jamin Ginting. Yang bersangkutan berperan sebagai pembuat dokumen palsu untuk mobil dan sepeda motor tersebut.
Selain menangkap Janfrisa, petugas juga mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33) dan Indra Wijaya (30).
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara dan pemesan.
" Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini," sebutnya.
Dia menyebutkan bahwa kawanan sindikat itu menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah pelaku Muhammad Tebri selaku pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.
Setelah dirakit, memesan STNK dan BPKB kepada Janfrisa. Kemudian, mobil dijual bersama dengan dokumen palsu.
" Klaster kedua yaitu ada pemilik kendaraan yang hanya mempunyai BPKB saja, sehingga tidak punya STNK dan unit. Ini juga sama, dibuatkan unitnya, kemudian setelah ada unitnya, maka dikaitkan dengan BPKB-nya. Klaster ketiga adalah klaster debt collector, ini ada kami amankan dari Pekanbaru Riau, mereka mengambil mobil-mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen," paparnya.
Pihaknya bekerjasama dengan petugas kepolisian di enam daerah untuk mengungkap kasus tersebut. Yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Sebanyak 25 mobil dan satu sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian dari kawanan sindikat tersebut di antaranya sembilan mini cooper yang masih dalam proses perakitan.
Kini, Polda Sumut masih menelusuri sejumlah kendaraan lainnya yang diduga juga bagian dari sindikat itu.
" Dari hasil ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumut dan Korlantas Polri termasuk juga berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin dan spare part kendaraan lainnya. Dari 11 tersangka ini tidak ada keterlibatan dengan pejabat, sehingga ini murni dilakukan oleh mereka," ucapnya.
Dia mengatakan tempat yang dikendalikan Janfrisa Sembiring sudah beroperasi sekitar tiga tahun lamanya.
" Dari JS, kita bisa mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih tiga tahun," tuturnya.
Untuk satu dokumen, katanya, dijual dari mulai harga Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya akan dipalsukan. Selain melalui perantara, tersangka juga memperjualbelikannya lewat Facebook.
" Dari yang bersangkutan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia. Keuntungan tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar," ujarnya.
Menurut dia, tersangka Janfrisa memalsukan dokumen dengan belajar secara otodidak dari media sosial. Setelah dokumen yang dicetak menyerupai yang asli, barulah menjualnya.
" Bahwa yang bersangkutan belajar secara online dan otodidak. Dari hasil yang sudah bagus kemudian yang bersangkutan berani memperjualbelikan. Dari rumah yang bersangkutan, banyak dokumen yang dipalsukan oleh tersangka itu dengan menggunakan alat yang sangat sederhana, tetapi memang yang bersangkutan telah mempelajarinya lebih dulu dengan mencetak bagaimana bentuk dari dokumen yang asli, sehingga dokumen yang dibuat olehnya bisa menyerupai dokumen asli," tandasnya. (MC/DAN)