Dianggap 'Menggantang Asap', PH Oppung Tiarma Laporkan Penyidik Ditreskrimum Poldasu Ke Propam Mabes Polri

admin
Kamis, 08 Mei 2025 - 10:42
kali dibaca
PH Roni saat menunjukkan berkas kasus kliennya pada wartawan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com - 
Oppung Tiarma boru Sitorus (80) bersama Roni Prima Panggabean selaku penasehat hukum (PH) melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Hal itu disampaikannya pada wartawan, usai memenuhi panggilan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu, (07/05/2025).

" Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasusnya tidak dihentikan," katanya. 

Menurut dia, patut diduga Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Oppung Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun tersebut.

" Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasusnya. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," tegasnya. 

" Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/1748/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Desember 2024 tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri," tambahnya. 

Sebelumnya, pihak Polda Sumut telah memeriksa kliennya itu dengan No. laporan Polisi :  LP/B/692/V/2024/ POLDA SUMATERA UTARA pada 30 Mei 2024 dengan dugaan Pemalsuan Dokumen 263 KUHPidana   atau pasal yang sama atas nama pelapor Saut Maruli manurung.

" Bahwa perlu kami tegaskan, laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristiwa pidana," ungkapnya. 

Artinya, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulu dan patuh asas 'nebis in idem'. " Bahwa tuduhan kepada Tiarma soal pemalsuan dokumen kwitansi pembayaran 26.500.000 juga telah terbantahkan dengan memberikan adanya bukti transfer," ucapnya. 

Selanjutnya, dia menerangkan pula bahwa perkara itu pernah digugat oleh Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus terhadap kliennya. 

" Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah mengeluarkan putusan No.32/Pdt.G/2019/ PN.Lbp yang menyebutkan bahwa para penggugat yakni Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus gugatannya terhadap klien kami tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijk Veeklaard," terangnya. 

Dimana, tambahnya, kasus itu merupakan kasus perdata yang kemudian dilaporkan oleh Hiras dan Saut Maruli Manurung terkait pemalsuan dokumen 263 usai dihentikan Polda Sumut.

Namun ironisnya, walau telah dihentikan prosesnya, penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum  Polda Sumut ternyata kembali menerima laporan Hiras Sitorus yang melaporkan Tiarma boru Sitorus atas perkara dan objek sama dalam kasus sebelumnya. 

" Inikan sungguh ironis dan yang sangat disayangkankan lagi, penyidik Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama pasal yang sama. Terlebih lagi, kasus itu telah dihentikan dan kasusnya secara perdata 2019 telah selesai juga," herannya. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut untuk menghentikan kasus tersebut.  

" Sebenarnya penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum harus menghentikan perkara ini. Jangan nanti ada cerita di masyarakat oppung-oppung melawan Polda Sumut. Dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasusnya tidak dihentikan. Sebab, kemungkinan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun itu," tuturnya. 

Diketahui, bahwa Tiarma boru Sitorus (80), warga Desa Wono Sari, Dusun XIV, Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang telah dilaporkan kerabat sendiri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, setelah prosesnya bergulir, kasusnya dihentikan oleh Polda Sumut pada 2024. Bahkan tahun 2019 PN Lubuk Pakam juga telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Sayangnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kembali melakukan pemanggilan terhadap Tiarma boru Sitorus dalam kasus dan objek perkara yang sebelumnya telah dihentikan.

Hal itu semakin menambah catatan panjang tentang ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung dan pelayan masyarakat.

Berkaca dari kasus itu, menurut dia, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lewat tagline Presisinya sedang 'menggantang asap' atau dalam kata lain melakukan perbuatan yang sia-sia atau berangan-angan yang tidak ada gunanya atau menggambarkan tindakan tidak menghasilkan apa-apa atau mimpi-mimpi yang tidak realistis dan tak akan pernah terwujud. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini