5 Mandor Pengawas Sampah Dimutasi Camat, Ngadu Ke Anggota Dewan

admin
Jumat, 30 Mei 2025 - 16:44
kali dibaca
kelima mandor pengawas sampah di Kelurahan Kecamatan Medan Barat. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Camat Medan Barat Hendra Syahputra memindahtugaskan lima mandor pengawas kebersihan sampah di Kelurahan tanpa alasan jelas.  

Kelima mandor itu dipindahkan menjadi petugas P3SU. Mereka masing-masing adalah, Abdu Hasbi, Mandor Pengawas Kebersihan Sampah di kelurahan Kesawan. Kelurahan Karang Berombak Rio Sutanja Nasution. 

Untuk Kelurahan Sei Agul Kusdian Pasaribu. Di Kelurahan Gelugur Kota Ridwan Marpaung dan Kelurahan Silalas Sri Rahayu br Siregar. 

Dari lima mandor kebersihan sampah itu, empat mengadu ke Antonius Tumanggor di DPRD Kota Medan. Para mandor yang bertugas di kecamatan Medan Barat tersebut mengaku mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU tertanggal 23 Mei 2025.

Isunya, pemindahan tugas para mandor pengawas kebersihan sampah itu hanya karena meminta uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) kepada Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang hendak disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Camat Medan Barat marah.

" Camat Medan Barat, Hendra Syahputra memakai uang iuran sampah kepada kami. Kami hanya menagih uang WRS kepada Camat Medan Barat yang mau kami setor ke DLH Medan, tapi kami dimarahi dan mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU. Itu uang setoran iuran sampah yang harus kami bayarkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Karena belum juga dibayarkan makanya kami pun menagih uang itu kepada Camat," ungkap Abdu Hasbi pada Rabu malam (28/05/2025). 

Dia bersama rekannya sesama mandor pengawas kebersihan di kecamatan Medan Barat, mengaku jumlah uang WRS yang dipinjam oleh Hendra Syahputra kepada mereka bervariasi mulai 5 juta sampai 13 juta rupiah. 

" Itupun uang iuran sampah bulan Januari 2025 dari masyarakat yang harus kami setorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," katanya pada wartawan. 

Dihadapan wakil rakyat dari fraksi NasDem DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, para mandor pengawas kebersihan itu cuma dapat berharap pengaduan mereka yang mengaku telah diperdaya oleh Camat Medan Barat karena telah ingkar janji mendapat perhatian serius.

" Harapan kami, pak Antonius Tumanggor dapat meneruskan aspirasi kami ini sampai ke Wali Kota Medan, karena akibat Camat Medan Barat ingkar janji kami pun terancam merugi," ujar Ridwan Marpaung Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat sambil menunjukkan bukti transfer uang iuran sampah dan bukti penyerahan uang cash yang diberikannya kepada Hendra Syahputra dan Sarpras. 

Menanggapi pengaduan ke lima Mandor pengawas kebersihan sampah ini, Antonius Tumanggor mengatakan akan segera meneruskannya kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Antonius mengatakan bahwa belum genap seratus hari kerja Walikota Medan, namun Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat telah berulah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan citra buruk Wali Kota Medan yang salah satu program kerjanya adalah bersih bersih di lingkungan pemerintahan kota Medan dan jangan sampai ada pungli.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu juga menyebutkan, Camat Medan Barat Hendra Syahputra sejak menjabat banyak mendapat masalah. Seperti pemilihan Kepling yang tidak selesai, masalah pengutipan pembelian HT oleh para Kepling dengan uang pribadi, pembelian baju Dinas, sepatu boot, bantalan pakaian, padahal terang Antonius ini tidak ada diatur oleh Undang Undang.

" Banyak kepling yang mengadu kepada saya akibat banyaknya pengutipan terhadap mereka dengan alasan sebagai perangkat kebutuhan kerja yang dilakukan oleh Camat Medan Barat. Saya akan segera bawakan ini agar dibahas dan dirapatkan di komisi IV DPRD Kota Medan untuk di RDP kan," imbuhnya. 

" Saya meminta DLH segera menyelesaikan masalah ini, jika tidak mampu silahkan mundur. Selain itu saya akan meminta Wali kota Medan, Inspektorat dan Kabag Tapem dan Kadis Ketenagakerjaan Medan untuk memeriksa Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat, karena apa dasar Camat menggunakan uang retribusi sampah dan meminta kepada ke lima Mandor pengawas sampah sambil marah marah. Sedangkan ke lima Mandor jadi terhutang kepada DLH Kota Medan, namun saat ke lima Mandor menagih uang retribusi sampah kepada Camat malah mereka dipindah tugaskan menjadi petugas P3SU," tambahnya. 

Meski begitu, Antonius Tumanggor juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengembalikan ke lima Mandor Pengawas Sampah tersebut ke posisi sebelumnya.

" Saya meminta agar DLH Kota Medan dapat mempekerjakan ke lima Mandor Kebersihan Sampah ini lagi. Karena menurut saya jika mereka salah silahkan diproses, namun jika tidak hak mereka harus dikembalikan," pungkasnya. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini