![]() |
Mendagri Tito. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait organisasi masyarakat (ormas). Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas.
Hal itu diungkapnya merespon banyaknya tindakan anggota ormas yang melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi.
" Kan dalam perjalanannya, setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," katanya pada wartawan, Jumat (25/04/2025).
Menurut dia, belakangan marak beberapa ormas melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. " Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan kadang-kadang ya. Maka bisa saja undang-undang ormas itu juga direvisi," jelasnya.
Namun, Tito menyerahkan kembali peluang revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI. " Nanti yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat. Kalau perlu, ormas yang meresahkan itu dibubarkan.
" Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini. Dan kalau perlu di-punishment yaitu pembubaran," tegas Aria.
Politisi PDIP itu kemudian menyinggung ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) yang dibubarkan oleh pemerintah. " Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia juga mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.
" Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya," tandasnya. (REL)