![]() |
tersangka RS dijeput petugas Kejari Medan dari rumah. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com -Tersangka kasus korupsi aset PT KAI sebesar Rp 21 miliar lebih Risma Siahaan alias RS (64) dijeput paksa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penjemputan paksa itu dilakukan karena sudah tiga kali memanggil Risma untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah datang dan selalu memberikan alasan yang sah.
Pihak kejaksaan telah menetapkan Risma sebagai tersangka pada Kamis (17/04/2025). Berdasarkan Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025, tim Pidsus Kejari Medan lalu menjemput paksa dan membawa.
" Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya. Lalu berdasarkan surat penetapan tersangka, diterbitkan surat perintah penangkapan," kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada pers, Minggu (20/04/2025).
Kita tiba di rumah tersangka, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan langsung bertemu yang bersangkutan dan anaknya. Tim kejaksaan pun membacakan surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan.
Tetapi tersangka menolak dan melakukan perlawanan sehingga dibawa paksa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.
Dapot Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, mengatakan dalam perjalanan ke rumah tahanan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler.
Namun, sesampainya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri. Petugas pun menghubungi dokter RSUD Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.
" Ketika dilakukan serah terima tahanan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri. Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bandung menggunakan ambulans Rutan untuk mendapat tindakan medis dan rawat inap," ucapnya.
Selama proses penyidikan, tambahnya, tersangka dengan terangnya menghambat jalannya penyidikan yakni menolak memberi keterangan. Risma juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset yang dikuasainya secara melawan hukum itu.
Proses hukum yang dilakukan Kejari Medan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
" Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, memberi ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum," sebutnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21 miliar lebih. Risma Siahaan disangkakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (MC/ZF)