Walau Libur Dan Puasa, Polres Simalungun Kembali 'Gulung' Para Tersangka Narkoba

admin
Rabu, 05 Maret 2025 - 09:40
kali dibaca
dua tersangka narkoba yang diamankan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali 'menggulung' tiga tersangka narkoba dari dua TKP berbeda. 

" Luar biasa, meski hari libur, meski bulan puasa dengan jumlah personil terbatas dan luasnya wilayah hukum, petugas Satres narkoba tetap berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dalam satu hari, kami berhasil menggulung tiga tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara yang berbeda, dimana tidak ada hubungan antara tersangka pertama dengan dua tersangka lainnya," ungkap Kapolres AKBP Choki melalui Kasi Humas AKP Verry Purba pada wartawan, Selasa (04/03/2025). 

Pengungkapan pertama di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa pada Senin (02/03/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan pengungkapan kedua di wilayah Rambung Merah pada hari sama sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kedua TKP penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut seringnya dilakukan transaksi narkotika di kedua lokasi dimaksud hingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dari TKP pertama petugas mengamankan tersangka Reno Ryaldo Nasution (21), dengan barang bukti 1,25 gram sabu, dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, buku catatan hasil penjualan, serta dua ponsel Android.

Saat diinterogasi, Reno mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Valentino Rossi Siregar (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Simpang SMA Negeri 1, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Valentino di depan rumahnya. Saat diperiksa, Valentino mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rikki, yang berada di Pekan Tanah Jawa. Namun, kini polisi masih memburu Rikki yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Selanjutnya, di TKP penangkapan kedua diamankan seorang tersangka bernama Muhammad Suriadi alias Sontong (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Cempaka, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3,20 gram sabu, satu ponsel Android, uang tunai Rp 139.000, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.

Saat diinterogasi, Muhammad Suriadi enggan mengungkap asal-usul sabu yang dimilikinya. Meski begitu, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, tersangka Muhammad Suriadi ternyata merupakan bawahan dari tersangka Yardiansyah Silitonga, yang telah diamankan pada 3 Februari lalu dengan barang bukti 8 gram sabu. 

" Selanjutnya, kami akan mengembangkan jaringan Yardiansyah Silitonga ini untuk menangkap pemasok yang lebih besar," tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dua kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan di wilayah Simalungun.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku kejahatan narkotika. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini