Oplos Pertalite SPBU Disegel Polrestabes Medan

admin
Minggu, 09 Maret 2025 - 08:23
kali dibaca
SPBU yang disegel kepolisian kasus oplosan pertalite. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengoplos BBM jenis Pertalite. 

Sopir mobil tangki mengaku mengangkut BBM yang diduga ilegal untuk dioplos itu dari gudang Hamparan Perak yang dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Manajer SPBU berinisial MAL (35) mengatakan mengenal MI dari teman. MAL mengaku hanya diberi handphone sebagai alat komunikasi.

" Dari teman aja, tidak tahu (dari mana BBM diangkut), cuma dikasih handphone," kata MAL saat konferensi pers pada Jumat (07/03/2025).

Sopir tangki pengangkut BBM ilegal berinisial U (58) mengaku baru kerja 2 bulan. Dia mengaku mengangkut BBM ilegal dari Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.

" Baru 2 bulan, dari gudang (di) Hamparan Perak. Rp 200 ribu," ucapnya.

Sedangkan kernet berinisial YTP (38) mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dia mendapat upah Rp 200 ribu juga sekali jalan.

Dikatakan, dalam baket milik Polrestabes Medan, gudang lokasi BBM itu berada di Kelurahan Terjun. Kelurahan Terjun dan Hamparan Perak berbatasan secara wilayah administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

" Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," terangnya. 

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U sopir dan YTP kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.

" Dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," sebutnya. 

Dijelaskan pula jika praktek pengoplosan telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.

" Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga disitulah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.

BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.

" Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.

" Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan)," sebutnya.

Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

" Kalau rinciannya, bila beli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau membeli dari Pertamina Rp 300 per liter," pungkasnya. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini