Janjikan Proyek, Pejabat Disdik Sumut Diamankan Polda Sumut

admin
Jumat, 07 Maret 2025 - 10:13
kali dibaca
tersangka T M Husyairi. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan tersangka Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut.

Yang bersangkutan ditangkap karena melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 Miliar terhadap seorang pengusaha.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan modus tersangka menipu dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

Namun, proyek tersebut tidak pernah ada hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polda Sumut.

Selain itu, tersangka juga berjanji kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.

" kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan," sebut Irjen Whisnu pada pers, kemarin.

Sebelum menangkap tersangka Tengku Muhammad Husyairi, penyidik sudah memanggilnya sebanyak dua kali. Karena mangkir, akhirnya penyidik menangkapnya secara paksa.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 1,2 Miliar, rekening transaksi, surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.

" Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan." pungkas jenderal bintang dua itu. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini