Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Minyakita

admin
Kamis, 13 Maret 2025 - 12:12
kali dibaca
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Direktur tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami praktek curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktek curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.

" Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek, nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," katanya pada pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/03/2025).

Menurut dia, pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Hasilnya akan disampaikan kemudian.

" Untuk barang bukti itu sudah ke mana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Namun, dia yang juga sebagai Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.

" Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024," tuturnya.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.

" Kalau ini telanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi Pak Dir sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan," tutur Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.

Selanjutnya, Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

" Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya," jelasnya. 

Sementara, tersangka menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan ataupun pouch.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 juncto pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen. Atau pasal 102 juncto 97 dan/atau pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan.

" Dan/atau pasal 120 Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan/atau pasal 66 juncto pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dan/atau pasal 106 juncto pasal 24 dan/atau pasal 108 juncto pasal 30 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 263 KUHP," tandasnya. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini