Tragedi Tas Wakil Bupati DS Dibongkar Di Bandara Selain Dikecam Harus Ditindak Tegas

admin
Selasa, 25 Februari 2025 - 09:58
kali dibaca
Wakil Bupati DS Lomlom dan tas yang dibongkar di KNIA. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Tragedi pembongkaran tas Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo pada Jumat 21 Februari 2025 lalu mengisyaratkan para pelaku kriminal barang penumpang pesawat di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) sudah 'mengkhawatirkan'.

Kejadian tersebut sungguh merusak citra pintu gerbang udara di Sumatera Utara yang terletak di Kabupaten Deliserdang. Korban tas diacak acak kiranya milik Wakil Bupati Deliserdang yang mengecam aksi para maling di Bandara yang merupakan naungan PT Angkasa Pura.

" Saya berharap masing-masing yang berkompeten, para stakeholder yang menangani Bandara Kuala Namu harus bisa profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama penumpang, jasa operasi udara, terkhusus pada manajemen Angkasa Pura,” kata Lomlom pada awak media, Senin (24/02/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau agar manajemen PT Angkasa Pura meningkatkan profesionalisme terhadap pelayanan masyarakat.

" Jangan terjadi lagi praktik-praktik pengurusakan, pencurian kargo daripada para pengguna jasa pesawat penerbangan. Karena kami sebagai Kepala Daerah dan seluruh rakyat Deliserdang mengecam para pelaku tersebut," tegasnya.

Dia berharap yang melakukan kegiatan-kegiatan di Angkasa Pura di Kuala Namu dan apapun yang dilakukan, baik maskapai penerbangan maupun Angkasa Pura yang buruk dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Deliserdang.

" Mungkin itu masukan bagi saya pada seluruh stakeholder kebijakan di Angkasa Pura maupun perusahaan penerbangan agar bisa memperbaiki diri dan melakukan koreksi apa yang sudah terjadi terkhusus pada kargo-kargo," imbuhnya. 

Meski begitu, dia menuding, banyak laporan yang diterimanya dari masyarakat atas hilangnya barang, rusaknya tas dan kejadian tak mengenakkan di Bandara Kuala Namu, namun kini dia telah mengalaminya. 

" Sebenarnya saya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat tapi kali ini saya sudah merasakan sendiri akibat tidak profesionalnya pelayanan yang ada di Angkasa Pura Airport," kesalnya. 

Tas Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo rusak saat diambil di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dari penerbangannya via Bandara Soekarno Hatta di Cangkareng Jakarta (CGK).

Tiba di KNIA pada Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Lomlom Suwondo bersama istri dan para staff nya terkejut melihat barang bawaannya dirusak. Belum diketahui ada tidaknya barang yang hilang.

Namun kejadian itu amat memalukan dan jelas melanggar aturan yang berlaku. Parahnya lagi, korbannya adalah orang kedua di Pemkab Deliserdang. 

Terpisah, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Angkasa Pura Aviasi di KNIA. Manajemen perusahaan itu yang coba dihubungi tak merespon.

Dilansir dari berbagai sumber, Humas PT Angkasa Pura Aviasi Balgis mengaku masih mengecek dirusaknya 3 koper milik Wakil Bupati Deliserdang ini. " Masih pengecekan," ucapnya pada Jumat (21/02/2025). 

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, pengelola bandara dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti lalai dalam mengelola fasilitas bandara, termasuk keamanan bagasi. 

Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain: Peringatan tertulis, Pembekuan izin operasional dan Pencabutan izin operasional jika terjadi dalam kasus pelanggaran berat.

Dalam Pasal 311 UU Penerbangan menyebutkan bahwa penyelenggara bandar udara yang tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kepada pelaku pengrusakan, baik itu petugas bagasi atau karyawan maskapai, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, di mana maskapai wajib memberikan ganti rugi.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, pelaku dapat dikenakan tindakan indisipliner atau bahkan pemecatan sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan.

Tindakan Perdata juga bisa dilakukan korban atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUH Perdata : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini