Tim Intel Korem 022/PT Sita Sepucuk Senpi Dari Tersangka Pengedar Sabu

admin
Minggu, 09 Februari 2025 - 12:50
kali dibaca
sejumlah barang bukti narkoba yang disita petugas. (foto : dok)  

Mediaapakabar.com
- Tim Intel Korem 022/PT menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu serta meringkus tersangka pengedar berinisial BD (46), warga Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (08/02/2025). 

Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika  sabu 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 HP Realme, 1 tas pinggang, 2  kaca pirex, 2 pipet serta 1 tapperwer berisi plastik klip.

Kepada petugas, tersangka BD mengaku menjual sabu untuk keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Letkol Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Kasrem 022/PT itu juga mengatakan bahwa komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. " TNI tidak akan memberi toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," tegasnya. 

Menurutnya, TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.  (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini