![]() |
Gedung Kejagung RI. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana covid-19.
" Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas covid-19, di Kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, " sebutnya dalam siaran persnya, Senin (17/02/2024).
Menurutnya, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan selaku mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala dan rekan sebagai tersangka.
" Herannya, kenapa pihak kejaksaan pilih buluh terhadap tersangka," tegasnya.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin terbukti memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 untuk kepentingan pribadi.
" Kami minta pihak Kejagung agar menindak lanjuti surat yang kami layangkan," katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan relawan Martabat Prabowo Gibran terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana covid-19, menyebutkan akan menindak lanjuti surat tersebut.
" Coba dikirim tanda terimanya, kita coba jajaki," tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu kemarin (16/02/2025), terkait tindakan Kejatisu usai Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana covid-19, enggan merespon konfirmasi wartawan, bahkan sempat menghapus chat yang sudah diketik.
Informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana covid-19.
Disebutkan pula bahwa Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana covid-19 di kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
" Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89/2020 tertanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117/2020 tanggal 31 Maret 2020," sebutnya mengutip Ketua Majelis Hakim Eddy Armi.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
" Selanjutnya Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan covid-2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi bupati dan wakil," demikian isi putusan tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap Jabiat satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.
Meski begitu, Rapidin Simbolon tetap membantah dirinya ikut dalam menikmati anggaran covid-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala mantan Sekda Samosir itu. Bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi. (MC/ZF)