Seludupkan 1,5 Juta Rokok Ilegal Lewat Truk Pupuk Digagalkan Bea Cukai

admin
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:38
kali dibaca
petugas menggeledah isi truk yang bermuatan rokok ilegal. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Petugas Bea Cukai Palembang menggagalkan pengiriman 1,5 juta rokok ilegal dalam truk pupuk. Penindakan terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (07/02/2025). 

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Andri Waskito membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa penindakan tersebut dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan. Lalu, pihaknya menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.

" Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk," ungkapnya pada wartawan, Kamis (13/02/2025). 

" Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos," sebutnya. 

Kini seluruh barang bukti telah berada di Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Pencegahan peredaran rokok ilegal itu merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini