Selama Januari 2025, Sudah 139 Penindakan Rokok Ilegal Di Jateng Dan DIY

admin
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:12
kali dibaca
sejumlah rokok ilegal yang disita. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. Sebanyak 139 penindakan telah dilakukan dan mampu mengamankan 18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp27 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menjelaskan bahwa kini modus operandi para pelaku semakin canggih. Mereka memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antar kota untuk menyelundupkan rokok ilegal. Selain itu, platform e-commerce juga digunakan untuk menjual produk tanpa pita cukai ini secara daring.

" Jawa Tengah dan DIY memiliki akses transportasi yang luas, menjadikannya jalur distribusi utama rokok ilegal di Indonesia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," terangnya pada Kamis (20/02/2025). 

Penindakan tersebut bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja. Jika peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, perusahaan rokok legal berisiko mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat, yang akhirnya meningkatkan angka pengangguran di wilayah tersebut.

" Banyak perusahaan rokok legal di Jawa Tengah dan DIY yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Kami tidak ingin mereka gulung tikar akibat peredaran rokok ilegal yang semakin marak," ungkapnya. 

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya itu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.

" Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kepatuhan dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil," pungkasnya. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini