![]() |
AKBP DK yang di PTDH. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Eks penjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terungkap akibat orientasi seksual menyimpang yaitu biseksual dengan berhubungan baik pria maupun wanita.
Pada wartawan Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Polisi Bambang Tertianto membenarkan tersebut. Dia mengungkapkan, keputusan PTDH terhadap AKBP DK sudah dijatuhkan oleh Bidang Propam Mabes Polri.
" Sudah dipecat. Itu sudah lama, dipecat Mabes Polri," ucapnya kepada awak media, Senin (10/02/2025).
Disinggung mengenai kemungkinan razia terhadap anggota kepolisian lainnya untuk mencegah kejadian serupa, ditegaskannya, pihaknya tidak akan melakukan razia.
Menurutnya, sejak proses rekrutmen sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Tamtama, maupun Bintara, sudah ada larangan tegas terkait orientasi seksual.
" Enggak ada razia. Dari pendaftaran sudah dilarang, sehingga kalau ada masalah seperti itu, kami pastikan melalui pemetaan kepribadian saat rekrutmen," ujarnya.
Yang bersangkutan telah dipecat pada 2024 dan sempat mengajukan banding atas pemecatannya, tetapi upaya tersebut ditolak. Diketahui, AKBP DK pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu 2021 sebelum menduduki posisi Wadirkrimsus Polda Sumut hingga dipecat akibat dugaan orientasi seksual yang menyimpang. (MC/ZF)