Kejagung RI Ungkap Korupsi Minyak Mentah Produk Pertamina

admin
Jumat, 28 Februari 2025 - 10:33
kali dibaca
tersangka korupsi minyak mentah Pertamina. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan awal mula kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subkon dan KKKS 2018-2023. Kasus itu semula banyaknya keluhan masyarakat mulai dari kualitas hingga kenaikan harga BBM oleh Pertamina.

Kemudian diselidiki oleh Kejagung dan teregister dengan sprindik nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

" Awalnya itu kita (kualitas BBM jelek) masuknya dari situ, lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada wartawan, Rabu (26/02/2025).

Selain kualitas yang jelek, fenomenanya lalu dihubungkan dengan adanya kenaikan harga BBM yang cukup berdampak langsung kepada masyarakat. Berbagai fenomena itu pun langsung dikaji bersama dengan ahli.

Singkat cerita, kejagung baru tahu tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina dan dilakukan pengembangan. " Kita kan selalu melakukan pengamatan, penggambaran, bahkan surveillance, ya, terhadap isu-isu yang ada di masyarakat," terangnya.

" Penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," ungkapnya. 

7 Jadi Tersangka

Total sudah ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Lalu Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dari kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/REL) 

Share:
Komentar

Berita Terkini