Gugatan Pilkada Gubsu Tak Diterima, Bobby-Surya Dilantik Jadi Gubernur

Media Apakabar.com
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:14
kali dibaca
Gedung MK. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Gugatan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/02/2025). 

Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. " Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut. 

Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut. 

" Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya. 

Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan. 

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya. 

Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara. 

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.  (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini