Gudang Pengoplosan Gas Digrebek Satu Tersangka Diamankan 7 Lagi Dikejar

admin
Kamis, 27 Februari 2025 - 12:03
kali dibaca
barang bukti sejumlah tabung gas. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Tim gabungan dari Bais TNI, Kejaksaan Tinggi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pertamina menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Senin (24/02/2025). 

Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan bahwa saat penggerebekan, gudang dalam keadaan terkunci dan sepi. " Sehingga dibuka secara paksa," ungkapnya pada pers, kemarin. 

Di dalam gudang, petugas menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat-alat untuk mengoplos gas. Dari operasi tersebut, satu tersangka bernama Husin (61) diamankan. 

Husin mengaku sebagai penyewa gudang dan menyewakannya kepada tujuh pelaku pengoplosan yang saat ini sedang diburu. 

" Husin ini penyewa pertama dari pemilik gudang dan kemudian menyewakannya kembali kepada para pelaku dengan sistem tarif per tabung," jelasnya. 

Dia menyebutkan pula bahwa para pelaku mengoplos tabung 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Husin menetapkan tarif sebesar Rp 5.000 per tabung gas 5,5 Kg. 

Rp 10.000 per tabung gas 12 Kg dan Rp 20.000 per tabung 50 Kg. Kini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, tercatat ada 120 tabung gas 50 Kg, 280 tabung gas 12 Kg, 154 tabung gas 5,5 Kg dan 1.120 tabung gas 3 Kg, serta berbagai catatan keuangan. " Kalo untuk barang bukti tabung gas telah dititipkan ke Pertamina," tandasnya. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini