![]() |
tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Polsek Bosar Maligas mengamankan satu tersangka narkoba jenis sabu di sebuah gubuk perladangan kelapa sawit, Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun, Senin (17/02/2025).
Informasi diperoleh, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di gubuk perladangan itu.
Lalu, Kapolsek Iptu Sonni G Silalahi melalui Kanit Reskrim bersama anggota bekerja sama dengan personil TNI AD Koramil 07 Pasar Baru melakukan penyelidikan ke TKP.
Sekitar pukul 21.00 WIB, personil Polsek bersama TNI-AD Koramil 07 melihat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Tumino (26) warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun sedang berada di gubuk bersama temannya.
Mereka sedang melakukan aktivitas membakar sampah di sekitar. Personil Polsek bersama TNI-AD Koramil 07 kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tumino.
Dilakukan penggeledahan terhadap Tumino yang saat itu memakai tas gendong, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip kecil warna bening 2,60 gram.
Selain itu, personil Polsek juga menemukan barang bukti lain seperti satu pucuk senjata angin merek Selesever warna hitam di atas sepeda motor, satu klip sedang kosong, satu timbangan digital, satu handphone Vivo, uang tunai sebesar Rp 850.000, satu jam tangan dan satu KTP atas nama Tumino. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas.
Sehubungan hal itu, Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Diamankannya Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif. (MC/DAN)