Bea Cukai Aceh Gagalkan 45 Ton Bawang Merah Dan 28 Karung Pakaian Bekas

admin
Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:04
kali dibaca
barang bukti bawang yang kini disita. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan  penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. 

Penindakan tersebut dilaksanakan oleh Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepada wartawan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

" Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," ujar Leni, Sabtu (15/02/2025). 

Keberhasilan tersebut menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

Disebutkan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Dari informasi tersebut, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Lalu Rabunya, 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) kemudian dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

" Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
- 28 karung pakaian bekas
- 1 unit kapal KM R B GT 43
- 4 unit telepon genggam
- 1 unit telepon satelit
- 1 bendera Thailand

Selanjutnya, para pelaku dijerat melanggar pasal 7A ayat (2) dan pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17/2006. Pelanggaran berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Kini, seluruh barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Sedangkan para awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini