![]() |
gedung OJK. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sudah memblokir 543 pinjol ilegal hingga Jumat (24/01/2025).
Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.
" Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” ujar Hudiyanto sebagaimana yang disadur dari Kompas.com, Senin (27/01/2025).
Selain pinjol ilegal, OJK juga merilis 97 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin atau legal.
OJK telah merilis daftar pinjol legal dengan harapan masyarakat bisa menggunakan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Link daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui: Daftar pinjol legal.
Masyarakat juga dapat mengetahui nama-nama dan link pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Pasti melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.
Berdasarkan data yang dirilis pihak satgas, tidak sedikit pinjol ilegal yang menawarkan layanan keuangan melalui media sosial Facebook.
Banyak juga pinjol tidak berizin yang menggunakan situs penyedia aplikasi Android (APK), seperti apkmonk.com dan apksos.com.
Dengan dirilisnya nama dan link pinjol ilegal, masyarakat diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang biasa dikirimkan lewat SMS, spam telepon, atau Facebook.
Hal tersebut untuk mencegah penyebaran data pribadi, jeratan bunga tinggi, sekaligus melindungi debitur dari petugas penagihan atau debt collector ilegal.
Di samping mengetahui nama dan link pinjol yang legal serta ilegal, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri fintech peer-to-peer lending yang legal dan tidak berizin.
Berdasarkan laman Pasar Modal OJK, Kamis (16/09/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal: 1. Ciri-ciri pinjol legal: Terdaftar atau memiliki izin dari OJK Tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi.
Pihak penagih memiliki sertifikasi penagih dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mempunyai layanan pengaduan memberikan pinjaman dengan menyeleksi calon debitur.
Memiliki identitas alamat kantor dan pengurus yang jelas. Bunga atau biaya pinjaman transparan. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada gawai peminjam.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
2. Ciri-ciri pinjol ilegal tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Pemberian pinjaman sangat mudah, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. Melakukan ancaman, intimidasi dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas serta tidak mempunyai layanan pengaduan. (rel)