Terungkap! Penggugat Kebingungan Tunjukkan Batas Tanah di Jalan Sidobakti saat Ditanya Hakim

REDAKSI
Jumat, 13 Desember 2024 - 22:50
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab memimpin sidang lapangan terkait gugatan perdata kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Jumat (13/12/2024).

Mediaapakabar.com
- Fridamona Simarmata (69), yang mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tampak kebingungan saat diminta menunjukkan batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya.

Hal itu terungkap ketika Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menggelar sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Jumat (13/12) siang.

Hakim Abdul Wahab, SH, MH, mengungkapkan keanehan saat penggugat tidak bisa menunjukkan dengan jelas arah batas tanah milik penggugat, seperti yang tertera dalam dokumen gugatan.

Sepertinya halnya ketika Hakim Abdul Wahab bertanya tentang batas-batas tanah yang diklaim penggugat, di antaranya arah Barat, Timur, Utara, dan Selatan, namun Fridamona dan Kuasa Hukumnya Ardion Sitompul, tak bisa memberikan penjelasan yang memadai.

“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, utara dan selatan sesuai dengan isi gugatan Anda? Coba tunjukkan,” tanya Hakim Ketua Abdul Wahab dengan tegas.

“Barat sebelah sana, oh, sebelah sini, timur sebelah sana,” jawab Fridamona yang tampak bingung dan kurang percaya diri, sehingga membuat Hakim Ketua menggelengkan kepala. 

Kejadian ini jelas menunjukkan ketidaktahuan penggugat tentang objek yang sedang dipersengketakan.

Dalam gugatannya, Fridamona mengklaim tanah seluas 50 x 200 meter yang terletak di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, namun saat ditanya, ia bahkan tak bisa menunjukkan batas-batas tanah tersebut.
 
Ia membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya, Ny. Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga, berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 yang dibuat pada 29 Juli 2015. 

Namun, Fridamona tampak kesulitan dalam membuktikan lokasi dan batas tanah yang diklaimnya, meskipun tanah tersebut sudah tercatat dalam dokumen legalitas.

Tak hanya itu, Fridamona juga mengaku bingung dengan arah matahari saat mencoba menentukan arah batas-batas tanah tersebut. Keanehan semakin bertambah ketika ia mengklaim bahwa sebelah barat tanah tersebut berbatasan dengan pasar, namun tidak ditemukan pasar di lokasi tersebut. Sebaliknya, yang ada adalah tanah warga yang dibatasi dengan seng.

Melihat kebingungan penggugat, Hakim Ketua Abdul Wahab memutuskan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang dipermasalahkan. Sidang lapangan dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi batas tanah yang digugat, yang melibatkan para tergugat serta sejumlah saksi yang hadir. 

Tergugat pertama, Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), yang diwakili oleh Muslim Harahap, SH, MH, membantah klaim penggugat tentang keberadaan pasar dan menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut yang sudah bersertifikat HGB dari BPN.

Pihak Yaspendhar juga menjelaskan bahwa batas tanah yang digugat penggugat sudah jelas tertera dalam sertifikat mereka, dan tidak ada pasar di sepanjang 50 meter seperti yang disebutkan dalam gugatan. 

Bahkan, beberapa warga setempat juga memberikan kesaksian yang membantah klaim penggugat, menyebutkan bahwa sejak dahulu tidak ada pasar di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan penjelasan dari berbagai pihak, hakim kemudian menutup sidang lapangan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan.

Kuasa hukum tergugat Edy Sutono, SH, MM, menyampaikan bahwa sidang lapangan ini mengungkap fakta bahwa penggugat tidak mampu membuktikan batas tanah yang digugatnya. 

“Gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat. Penggugat bahkan tidak tahu batas-batas tanah yang ia klaim. Kami akan terus membuktikan bahwa tanah ini sah milik klien kami,” ujar Edy Sutono.

Sementara Muslim Harahap selaku kuasa hukum dari Yayasan Pendidikan Harapan, juga menambahkan bahwa gugatan perdata ini tidak dapat dibuktikan dengan jelas. 

“Batas-batas yang disebutkan dalam gugatan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami di pengadilan,” tegasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini