Mediaapakabar.com - Kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seorang suami berinisial ID (51) dilaporkan menyuruh istrinya, RT (44), untuk membuat video porno dengan pria lain.
Tak hanya itu, ID bahkan memberikan uang kepada pria yang berhubungan badan dengan istrinya tersebut demi memuaskan nafsunya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024), menjelaskan bahwa seluruh tindakan RT dilakukan atas izin suaminya, ID.
“Pelaku (ID) memberikan uang kepada pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya. Video tersebut direkam atas permintaan ID, bukan untuk disebarkan, melainkan untuk memenuhi hasrat pribadinya,” ujar Kapolres.
Hubungan seksual dalam dua video yang kini menjadi barang bukti terjadi pada tahun 2022.
Namun, video itu baru tersebar ke masyarakat setelah ponsel RT hilang dalam sebuah acara keluarga pada Juni 2024.
ID mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa gairah seksualnya hanya bisa terpenuhi dengan cara tersebut.
"Saya tahu ini salah, tetapi saat itu saya merasa itu satu-satunya cara," ucap ID.
Bahkan, saudara ID sebelumnya telah menyarankan agar ia menjalani pengobatan, tetapi hal itu tidak diindahkannya.
Saat ini, tiga pria yang terlibat dalam video tersebut, yakni AMN, RS, dan ME, sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Kapolres memastikan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap ketiganya.
ID dan RT kini telah diamankan oleh Polres Madina. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MC/RED)