Mediaapakabar.com - Seorang sopir berinisial Fadilah alias Datuk (37) menjadi tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), seorang mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, pada Selasa (10/12/2024) pukul 16.40 WIB.
Menurut pihak kepolisian, tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi kekesalan Datuk terhadap Luthfi yang dinilai tidak sopan saat majikannya, SM, mencoba berbicara.
SM ingin meminta penjelasan terkait jadwal piket anaknya yang juga mahasiswa koas, namun Luthfi hanya mendengarkan tanpa memberikan respons.
"SM menanyakan jadwal piket anaknya kepada korban, tetapi korban hanya diam tanpa merespons. Hal ini memicu emosi tersangka hingga secara spontan menganiaya korban," ungkap Kombes Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk yang telah bekerja sebagai sopir keluarga SM selama 20 tahun, kala itu diminta mengantar majikannya ke RS Siti Fatimah, tempat Luthfi dan anak SM menjalani koas.
Usai diskusi yang dianggap tidak berjalan baik, Datuk melampiaskan kekesalannya dengan memukul Luthfi hingga korban mengalami luka lebam di wajah.
Luthfi sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV di lokasi, serta hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, Datuk dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Barang bukti sudah kami amankan, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kombes Anwar. (DTS/MC)