Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok

REDAKSI
Selasa, 17 Desember 2024 - 01:40
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Sabtu (14/12/2024), petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tersangka, Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), seorang wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pukul 14.30 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di lokasi dan segera melakukan penggerebekan. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bernama Rahdinal Muhdi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa:

Satu bungkus plastik transparan berisi sabu (bruto 13,54 gram), enam butir pil ekstasi (bruto 2,68 gram), satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Rahdinal mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkap bahwa ia mendapatkannya dari seseorang bernama Habib yang berdomisili di Sei Rampah.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun," tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga memastikan bahwa berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini