Mediaapakabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar mengamankan delapan pasangan bukan suami istri dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada Minggu (15/12/2024) dini hari.
Razia ini digelar di dua lokasi berbeda, yaitu Hotel Flamboyan di Kecamatan Siantar Utara dan Losmen Tamariah di Kecamatan Siantar Timur.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Arfin Sinaga mengatakan bahwa setiap lokasi ditemukan empat pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan sah.
"Seluruh pasangan yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan, pembinaan, dan pemanggilan orang tua atau wali mereka,” jelas Arfin.
Dari delapan pasangan tersebut, tiga pasangan di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Simalungun, sementara sisanya adalah warga Pematangsiantar.
Selain menjalani pendataan, mereka diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Selain menjalani pendataan, mereka diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Razia ini kami lakukan untuk menciptakan suasana masyarakat yang aman, tenteram, dan tetap menjaga norma-norma yang berlaku,” lanjut Arfin.
Ia menambahkan bahwa dalam operasi kali ini, satu pasangan yang diamankan adalah orang tua, sementara sisanya adalah pasangan muda.
Razia ini melibatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai aturan. (MI/MC)