Kapolda Irjen Whisnu bersama Wakilnya Brigjen Rony dan PjU dalam rilis akhir tahun 2024. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Sebanyak 23 personil kepolisian dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
" Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam menindak personil yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto pada rilis akhir tahunnya, kemarin.
Dia menegaskan, bilamana ada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan tegas namun bagi anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan.
" Sama saya gampang tidak ambil pusing. Anggota yang melakukan pelanggaran beri hukuman. Masuk jadi anggota Polri sudah berusia 17 tahun artinya mereka sudah dewasa dan sudah mengetahui hal yang baik dan buruk. Mereka akan mendapat sanksi bila melakukan pelanggaran. Tapi sebaliknya, yang berprestasi akan diberi reward," jelasnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan tindakan tegas terhadap personil yang terlibat berbagai pelanggaran dalam menjalankan tugasnya,
Sementara, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menyebutkan bahwa personil yang dipecat itu tercatat dari beberapa Polres diantaranya, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.
Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
" Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif yakni meninggalkan dinas atau kesatuan," ungkapnya.
Selain itu, katanya, ada juga yang terlibat narkoba. " Tidak masuk kerja biasanya ada dibelakangnya, penyalahgunaan narkoba. Makanya penyalahgunaan narkoba ini bisa berdampak kemana-mana karena dia secara fisik sudah error, jadi tidak punya tanggung jawab untuk kerja," terangnya sembari menambahkan pemecatan dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.
" Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap para personil jajarannya sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya. (MC/HAP)