PT Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Ekstasi

REDAKSI
Selasa, 24 Desember 2024 - 22:18
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap Francesco Ray Lumban Gaol kurir sabu 28 kilogram (kg) dan 14.431 pil ekstasi. Francesco tetap dijatuhi hukuman pidana mati. 

Putusan tersebut dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Selasa 24 Desember 2024. Untuk diketahui, putusan banding tersebut keluar pada Kamis,12 Desember 2024, dengan Nomor Putusan Banding Nomor: 2214/PID.SUS/2024/PT MDN. 

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dan permintaan banding Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024, yang dimintakan banding tersebut," tertulis di SIPP PN Medan. 

Adapun majelis hakim yang menguatkan putusan banding tersebut ialah Charles Simamora sebagai hakim ketua didampingi Dr. Liliek Prisbawono dan Gosen Butar Butar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya diberitakan, Francesco divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Francesco terbukti bersalah dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini