Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan 3 Lokasi Tambang Batu Padas Ilegal di Kerasaan

REDAKSI
Senin, 16 Desember 2024 - 14:18
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggelar penyelidikan terkait aktivitas penambangan batu padas ilegal di tiga lokasi di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (14/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat mengenai penambangan ilegal di tiga titik yang berbeda.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Leo Simangunsong bersama Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/38/XII/2024/Reskrim.

Pada titik pertama, sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan bekas galian tambang batu padas yang sudah tidak beroperasi. Menurut warga setempat, lokasi tersebut milik seseorang berinisial Iwan dan telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan yang lalu.

Di titik kedua, pukul 16.00 WIB, tim menemukan lokasi bekas penambangan batu padas yang juga sudah tidak aktif. Berdasarkan informasi warga, lokasi ini diketahui milik Ningsih alias Nining dan sudah vakum selama dua minggu.

Penyelidikan berlanjut ke titik ketiga pada pukul 16.30 WIB, dengan kondisi yang serupa, yaitu lokasi milik Timbul Jaya Sibarani yang juga telah berhenti beroperasi sekitar dua minggu.

“Ketiga lokasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Namun, kami akan tetap melakukan tindak lanjut dan melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Verry Purba.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menertibkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Pihak kepolisian berencana untuk terus memantau dan mengawasi agar penambangan ilegal tersebut tidak beroperasi kembali.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal kepada pihak berwajib, sehingga penertiban dapat dilakukan dengan efektif.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menyelidiki laporan masyarakat terkait penambangan batu padas ilegal dan memastikan operasional penambangan di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Polres Simalungun sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini