Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 2,9 Kg Sabu di Koper

REDAKSI
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JA (24), ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan dalam koper yang dibawa pelaku.

"Barang bukti berupa sembilan plastik sabu-sabu dengan berat bruto 2.930 gram ditemukan di dalam koper," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, Minggu (29/12/2024).

JA, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara (Avsec) hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat koper diperiksa, petugas menemukan sembilan plastik berisi sabu yang rencananya akan dibawa pelaku ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Pelaku hendak menuju Lombok, NTB," jelas Sebastian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba di jalur transportasi udara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan peredaran narkoba. (DTS/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini