Oknum PNS di Kejari Deli Serdang Gelapkan 20 Mobil Rental

REDAKSI
Minggu, 08 Desember 2024 - 21:00
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45), ditangkap oleh polisi terkait kasus penggelapan mobil. Penangkapan ini juga melibatkan rekannya, Wasty Sinaga (44). 

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (2/12/2024). 

"Jadi ada korban yang memberitahu keberadaan pelaku. Setelah itu kami ringkus," kata Gidion saat diwawancarai di Polsek Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam. 

Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Wasty awalnya merental mobil dengan durasi satu bulan.

Namun, setelah masa rental berakhir, Wasty tidak mengembalikan mobil tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Wasty telah menyerahkan mobil itu kepada Ronald, yang bekerja di bagian Tata Usaha (TU). 

Ronald kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain. Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga telah menggelapkan sebanyak 20 unit mobil dengan modus menyewa dari penyedia rental mobil di Medan. 

"Mobil yang sudah kami amankan ada 6 unit, sedangkan 14 unit lainnya masih dicari," tambah Gidion. 

Gidion juga menjelaskan bahwa Ronald menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi, di mana mobil terakhir yang digadaikan bernilai Rp30 juta. 

"Terkait apakah Ronald memanfaatkan status sosial dalam tindak kejahatan ini masih didalami," sebut Gidion.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tembung.

Gidion mengimbau kepada para penyedia jasa rental untuk lebih berhati-hati saat menyewakan mobil. 

"Kami imbau juga untuk warga yang menerima gadaian lebih selektif," tutupnya. (KM/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini