Mediaapakabar.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 253 warga binaan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih mengungkapkan pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.
“Dari total 2.823 warga binaan di Lapas Medan, sebanyak 253 orang menerima remisi Natal. Dua orang di antaranya bebas pada hari ini, sedangkan satu orang masih menjalani hukuman subsider denda,” ujar Pithra di Medan, Rabu (25/12).
Dari total penerima remisi:
- 152 orang merupakan pelaku pidana umum.
- 99 orang terlibat tindak pidana narkotika.
- 2 orang merupakan pelaku kasus korupsi.
Berdasarkan durasi remisi yang diberikan:
- 3 orang menerima remisi 15 hari.
- 78 orang menerima remisi satu bulan.
- 112 orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
- 60 orang menerima remisi dua bulan.
Sebanyak 250 orang mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara dua orang langsung bebas.
Pithra menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi juga diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
“Remisi ini adalah apresiasi bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen Natal ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk kehidupan yang lebih positif dan bermasyarakat,” ungkapnya.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas I Medan berharap agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah diterima selama di lapas. (MC/RED)