Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Septian Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana mati,” ujar Septian saat membacakan tuntutan.
Arjuna merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba yang digaungkan pemerintah.
“Terdakwa merupakan residivis kasus narkotika, sehingga tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tegas Septian.
Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah. Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapati terdakwa membawa tas jinjing di area parkiran apartemen. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas tersebut.
Saat diinterogasi, Arjuna mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamarnya. Penggeledahan lebih lanjut mengungkap empat bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari. Total barang bukti yang disita mencapai 23,8 kilogram.
Dalam pengakuannya, Arjuna menyebut bahwa narkotika tersebut milik seseorang bernama Wawan (saat ini masih dalam penyelidikan). Ia diperintahkan untuk membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan hingga Rabu, 8 Januari 2025. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (MC/DAF)