Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Honorer di Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 17 Desember 2024 - 01:27
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024).

Mediaapakabar.com
- Akhiruddin Nasution (34), seorang tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (16/12/2024). 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan Akhiruddin terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua primer.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Akhiruddin, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Akhiruddin bersama dengan pihak lain.

Ismail Fahmi Siregar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, turut disebut dalam kasus ini sebagai tersangka, namun hingga kini masih berstatus buronan (DPO).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Ismail Fahmi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Namun, proses hukum terhadap Ismail belum dapat dilanjutkan karena ia belum tertangkap.

Usai pembacaan vonis, hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini