Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BLU UIN Sumut Rp1,75 Miliar

REDAKSI
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,75 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan bahwa kedua tersangka, yaitu Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut dan Moncot Harahap (MH) sebagai Bendahara Pengeluaran, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan berlaku sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.

"Keduanya ditahan di tempat terpisah, SAR di Rutan Medan dan MH di Rutan Perempuan Medan," ujar Ali Rizza, Kamis (19/12).

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12).

Kasus dugaan korupsi dana BLU Pusbangnis UIN Sumut ini terjadi pada tahun anggaran 2020. Selain SAR dan MH, penyidik juga menetapkan Saidurrahman, mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.

"Saidurrahman saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan," jelas Ali Rizza.

Setelah tahap II selesai, tim jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, guna mempercepat proses persidangan.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dan kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Ali Rizza. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini