Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar dari 1.035 Perkara

REDAKSI
Kamis, 05 Desember 2024 - 19:59
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari 1.035 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Oktober 2024. 

Barang bukti tersebut mencakup berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, psikotropika, keamanan negara, hingga tindak pidana khusus.

“Kami telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah inkrah sampai dengan bulan Oktober 2024,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, di Medan, Kamis (4/12).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dari total kasus yang ditangani:

1. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika (745 Perkara):

Sabu-sabu: 1.533,155 gram senilai Rp1,5 miliar.

Ganja: 848,4614 gram.

MDMA (ekstasi): 138,9147 gram.


2. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (85 Perkara):

Termasuk kasus perjudian, pencabulan, senjata tajam, dan lainnya.


3. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (204 Perkara):

Meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.


4. Tindak Pidana Khusus (1 Perkara):

Barang bukti narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin penghancur.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Medan pada Selasa (3/12), disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, pengadilan, BNNP, BPPOM, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan.

Dapot menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan jalanan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, perjudian, dan menghindari segala bentuk tindakan melawan hukum demi kebaikan bersama,” tutupnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini