Kasat Lantas Polrestabes Medan Tunjukkan Aksi Heroik Kejar Pelaku Curanmor

admin
Senin, 16 Desember 2024 - 10:24
kali dibaca
ketiga pelaku yang diamankan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com - Aksi heroik disaksikan masyarakat saat Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba bersama anggota yang mengejar tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di SPBU Singapore pada Kamis (12/12/2024).

Bermula saat melakukan patroli rutin, Kompol Andika tampak mencurigai seorang pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. 

Apalagi informasi dari radio komunikasi menyebutkan bahwa sepeda motor itu baru saja dilaporkan sebagai barang curian.
Kasat Lantas Andika. (foto : dok) 

Selanjutnya, Kompol Andika bertindak dan langsung memimpin pengejaran bersama tim dengan mengejar pelaku sejauh dua kilometer di jalan yang padat dimana akhirnya dapat dibekuk. 

Pelaku sempat melawan saat dihentikan, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tindakan cepat dan tepat tersebut mendapat apresiasi warga sekitar yang saat kejadian menyaksikan langsung aksi tersebut.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Lalu, polisi pun mengamankan tiga lainnya yang terlibat, masing-masing berinisial D (20), A (20) dan AR (20) warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain sepeda motor curian, juga sejumlah alat untuk membobol kunci kendaraan turut disita. 

Polisi kini tengah mendalami peran para pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga lebih luas di wilayah Medan.

Kompol Andika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menekan tingkat angka kejahatan di jalan raya. 

" Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman," imbuhnya. 

Meski begitu, dia juga berterima kasih kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu polisi menangani kejahatan dengan efektif.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu, warga juga berharap agar polisi terus meningkatkan pengawasan di jalan raya, sehingga tindakan kriminal seperti hal tersebut bisa diminimalkan sehingga rasa aman di masyarakat semakin terjaga. (MC/HAP)

Share:
Komentar

Berita Terkini