Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendra Hutabarat pada Rabu (18/12), Ferdinan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta kepada Ferdinan. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim Ketua di ruang sidang Cakra VII, PN Medan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ferdinan ditangkap oleh petugas Polda Sumut pada Rabu, 12 Juni 2024, di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Medan. Petugas menyita tujuh ekor burung kakatua jambul kuning yang rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh.
Menurut JPU, burung jantan akan dijual dengan harga Rp4 juta per ekor, sementara betina dihargai Rp4,3 juta per ekor. Satwa tersebut diketahui diperoleh terdakwa dari Surabaya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan pihak jaksa untuk menentukan sikap apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. (MC/DAF)