Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Narkoba Sabu dan Ekstasi

REDAKSI
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:44
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27), dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir ekstasi. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, Kamis (19/12).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Frans Effendi.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, warga Aceh, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan,” jelas Frans.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat seorang DPO bernama Din menawarkan pekerjaan kepada kedua terdakwa untuk membawa narkoba dari Dumai, Riau, ke Langsa, Aceh. Pada 21 Mei, Din mengirimkan uang Rp5 juta untuk biaya perjalanan.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Dumai menggunakan bus. Di Dumai, mereka menerima 10 kg sabu dan 18.000 butir ekstasi di sebuah SPBU sesuai arahan Din.

Selanjutnya, kedua terdakwa kembali ke arah Langsa. Namun, mereka memutuskan untuk menginap di Wisma Putri Deli, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.

Kasus ini menambah daftar upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara. Dengan vonis ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini