Mediaapakabar.com - Supardi (52), seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (19/12).
Selain hukuman penjara, Supardi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti enam bulan kurungan.
JPU mengungkapkan, kasus ini bermula ketika terdakwa membeli uang palsu dari seorang pria bernama Mickey (DPO). Uang palsu tersebut dibeli dalam bentuk belum dipotong agar harganya lebih murah. Terdakwa lalu memodifikasi uang palsu dengan memotong, menambahkan benang emas, dan menggunakan lem agar menyerupai uang asli.
Setelah itu, Supardi mengedarkan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa Supardi telah mengedarkan uang palsu hingga ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang disita meliputi 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan peralatan yang digunakan untuk memalsukan uang,” jelas JPU.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. (MC/DAF)