Mediaapakabar.com — Gus Miftah, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, menuai perhatian publik setelah videonya mengolok-olok penjual es teh viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah terlihat bercanda, tetapi dianggap tidak pantas oleh banyak warganet.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengangkat Gus Miftah pada 22 Oktober 2024 untuk menjalankan tugas penting mempromosikan kerukunan dan moderasi beragama, baik di dalam maupun luar negeri. Sebagai pejabat setingkat menteri, Gus Miftah menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar.
Berdasarkan regulasi, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Totalnya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, ia juga berhak mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas, hingga biaya perjalanan kerja.
Namun, berbeda dengan menteri, posisi utusan khusus presiden tidak memiliki hak pensiun setelah masa tugasnya selesai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Gus Miftah Minta Maaf
Terkait video yang viral, Gus Miftah telah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah ulang oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. “Dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya. Saya tidak bermaksud merendahkan siapapun,” katanya.
Insiden ini memunculkan diskusi tentang pentingnya menjaga etika pejabat publik, terutama yang memiliki tugas mempromosikan toleransi dan kerukunan. Masyarakat kini menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Gus Miftah untuk mengembalikan kepercayaan publik. (CNN/MC)