Mediaapakabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28), dua kurir narkoba yang terbukti membawa 2 kilogram (kg) sabu-sabu. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam persidangan di ruang Cakra VII menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar hakim. Namun, hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai hal yang meringankan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus bermula pada Maret 2024, ketika terdakwa Habibullah menerima permintaan dari seseorang untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu. Habibullah kemudian menghubungi Muhammad Ikhbal Bachtiar, yang bersedia membantu mencari pemasok.
Pada 14 Maret 2024, kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan untuk mengatur transaksi. Namun, calon pembeli yang mereka temui ternyata merupakan petugas kepolisian yang menyamar.
Pada 6 April 2024, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu seberat 2 kg di Kecamatan Medan Amplas. Mereka kemudian menuju lokasi transaksi di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Namun, sebelum transaksi selesai, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap jaringan narkoba di Indonesia. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (MC/DAF)