Ket Foto: Pelaku RS ditangkap pihak kepolisian. |
Mediaapakabar.com — Kasus penikaman terhadap tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilakukan seorang pria berinisial RS (40), memicu desakan publik untuk menjatuhkan hukuman mati kepada RS.
Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara, Edison Tamba, menegaskan bahwa hukuman mati adalah bentuk keadilan yang layak bagi pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan sadisnya.
"Dari kunjungan Wakapolrestabes Medan ke rumah duka, terlihat jelas betapa besar harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan keji ini mencerminkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan," ujar Edison Tamba yang akrab disapa Edoy, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).
Edoy menilai penerapan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tidak memberikan efek jera. Ia mendesak adanya pemberatan hukuman dengan dasar kejahatan pelaku yang mengindikasikan perilaku psikopat.
"Kejahatan serius seperti ini memerlukan hukuman yang tegas dan setimpal. Jika hanya Pasal 338 tanpa pemberatan, tidak akan memberikan deterrensi atau efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya," tambahnya.
Menurut Edoy, hukuman mati merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan berbahaya. Ia juga menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum agar kasus ini menjadi pembelajaran untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
"Ini adalah upaya perlindungan masyarakat. Kami mendukung Polri, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberikan hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup kepada pelaku," tegasnya.
Edoy juga menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini, bahkan dengan melakukan aksi turun ke jalan jika aspirasi mereka tidak didengar.
Sebelumnya, RS menikam tiga kakak beradik di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, hingga dua di antaranya tewas, sementara satu lainnya masih kritis. Pelaku, yang diduga kesal sering diejek, kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MC/REL)
Namun, publik, termasuk WKI Sumut, menilai hukuman ini tidak cukup untuk menghukum tindakan keji tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum