Mediaapakabar.com - Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Irfan Raditya, mengajukan eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Melalui kuasa hukumnya, Irfan menilai dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Eksepsi tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024).
Kuasa hukum Irfan yang tergabung dalam tim dari Law Office Aditya Situngkir & Partners, menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci kronologi kasus maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kuasa hukum Irfan, Anugrah Aditya P. Situngkir, SH, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU.
Ia menyebut nama-nama seperti Yoseph Branzinno Nichollo dan Kresna Affandi, yang menurut jaksa memiliki peran langsung dalam proyek Pembuatan Gapura Kampus IV UINSU, justru tidak dijadikan terdakwa.
“Surat dakwaan jelas menyebut Yoseph Branzinno Nichollo sebagai perencana perubahan anggaran dasar CV. Qasrina dan Kresna Affandi sebagai pengelola anggaran proyek. Namun, hanya Irfan Raditya, yang seorang pekerja, dijadikan terdakwa,” ujar Anugrah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan dalam penentuan objek pekerjaan. Dalam kontrak resmi, CV. Qasrina disebut sebagai penyedia jasa untuk proyek Pembuatan Gapura, bukan rehabilitasi pagar seperti yang diuraikan dalam dakwaan.
“Kekeliruan ini membuat dakwaan jaksa menjadi tidak jelas dan batal demi hukum,” tambahnya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima keberatan mereka. Mereka juga meminta agar dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDS-06/L.2.14.8/Ft.1/11/2024 dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
“Menyatakan perkara ini tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan Irfan Raditya dari Lapas Kelas II A Pancur Batu,” ujar Anugrah di akhir pembacaan eksepsi.
Irfan Raditya merupakan mantan pemain Timnas Indonesia era 2000-an yang pernah memperkuat klub-klub besar, seperti Persikabo dan Arema Malang.
Setelah gantung sepatu akibat cedera, Irfan sempat menjadi pengemudi ojek online sebelum diajak oleh rekannya untuk terlibat dalam proyek di UINSU.
Dalam persidangan sebelumnya, Irfan mengaku tidak memahami duduk perkara kasus tersebut. Ia mengaku diajak oleh rekannya, Endru dan Zino, untuk bergabung dalam proyek pembangunan gapura di Kampus IV Tuntungan, UINSU.
“Saya sedang butuh uang karena istri baru melahirkan. Saya diajak oleh Endru dan Zino untuk kerja di proyek itu,” ujar Irfan. (MC/DAF)