Mediaapakabar.com - Sebanyak 302 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menerima remisi khusus Natal tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan pada Rabu (25/12) dalam sebuah upacara di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, dengan didampingi sejumlah pejabat struktural, termasuk KasieYantah Ronny S. Hutapea sebagai perwira upacara dan KasubsiAdper Nico Nainggolan sebagai komandan upacara.
Dalam sambutannya, Alanta menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memiliki tingkat risiko yang menurun.
“Pemberian remisi ini mencerminkan hikmat dan kasih Tuhan di momen Natal. Saudara-saudara telah menerima pengurangan masa pidana ini sebagai hasil dari upaya memperbaiki diri. Saya berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.
Rincian Penerima Remisi:
93 orang mendapat remisi 15 hari.
193 orang mendapat remisi 1 bulan.
8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
8 orang dinyatakan langsung bebas.
Alanta juga memberikan pesan khusus kepada warga binaan yang langsung bebas.
“Selamat menjalani kehidupan baru. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan aktif berkontribusi di masyarakat,” katanya.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh harapan, mencerminkan keberhasilan program pembinaan di Rutan Kelas I Medan. (MC/RED)