kedua tersangka TPPO yang diamankan petugas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua tersangka yakni RH dan JS. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, Jumat (20/12/2024).
Direktur Reskrimum Kombes Ade Harianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan kedua tersangka oleh penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu Polres Bireuen.
Selain itu, juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI dan Ditintelkam Polda Aceh.
Dia menjelaskan, keduanya merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), sebagai staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal dengan diimingi gaji tinggi serta bonus.
" Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," jelas pada pers, Senin (23/12/2024).
Dia juga mengungkap di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberi target untuk melakukan penipuan.
Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan bila melarikan diri dibunuh.
Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain.
Kedua tersangka TPPO dijerat melanggar Undang-undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran pasal 4 jo pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukuman minimal tiga dan paling lama 15 tahun penjara. (MC/HAP)