Mediaapakabar.com - Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba selama September hingga Oktober 2024, dengan menangkap 136 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari satu ton sabu.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan narkoba.
"Selama dua bulan, Bareskrim Polri dan Polda jajaran serta instansi terkait berhasil mengamankan 136 orang tersangka dari operasi gabungan," ujar Wahyu di Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Jaringan narkoba ini melibatkan nama-nama besar, termasuk Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Selain sabu seberat 1,07 ton, polisi juga menyita 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta sejumlah narkoba lainnya, seperti kokain dan MDMA.
Selain memberantas peredaran narkoba, Wahyu menegaskan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (MC/RED)