Polrestabes Medan Amankan Empat Pelaku Judi Online, Salah Satunya Wanita

REDAKSI
Senin, 18 November 2024 - 18:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Tim Unit Vice Control Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku kasus perjudian online di dua lokasi berbeda di wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu pelaku adalah wanita berinisial NS (20), yang diduga memasarkan situs judi online melalui media sosial.

Penangkapan di Dua Lokasi

Lokasi pertama berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Medan-Delitua KM 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/11), sekitar pukul 01.15 WIB. Tiga pelaku yang diamankan yakni FN (31), pemilik warnet, IP (35), warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38), warga Jalan Delitua KM 8,5, Gang Abadi, Desa Suka Makmur.


Ketiga pelaku diduga menjalankan operasional perjudian online untuk mendapatkan keuntungan. Barang bukti berupa komputer, CPU, dan handphone turut disita.

TKP Kedua
Lokasi kedua berada di Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Di sini, polisi menangkap NS sekitar pukul 00.30 WIB. NS diketahui memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

“Pelaku NS diduga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan situs judi online. Dari pemeriksaan, ditemukan grup WhatsApp bernama Absen Martabak yang berisi aktivitas endorse situs judi online,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

NS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama enam bulan terakhir.

Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, komputer dan CPU serta beberapa unit handphone.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Subs Pasal 303 ayat (1) ke 1E dan 2E KUHPidana.

Kombes Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi perjudian online yang merugikan masyarakat. “Kasus ini menjadi perhatian khusus kami untuk menekan segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tutupnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini