Perkara Korupsi Rp 4 Miliar di Bank Sumut Syariah Kisaran, Mantan Pinca Dituntut 8 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 22 November 2024 - 17:32
kali dibaca
Ket Foto: Dokumen foto sidang perkara korupsi atas nama terdakwa eks Pinca PT BSS Capem Kisaran Eka Herry Asmadhi dkk di Pengadilan Tipikor Medan.

Mediaapakabar.com
- Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu (Capem) Kisaran Eka Herry Asmadhi dan tiga terdakwa lainnya (nerkas terpisah) dituntut bervariasi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan ketua tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian, Jumat (22/11/2024).

“Sudah kita tuntut mereka (keempat terdakwa), Jumat lalu (15/11/2024). Pengembalian kerugian keuangan negaranya nihil, bang. Hari ini agendanya penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” katanya.

Keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud, Riski Harnas Harahap (RHH) merupakan Back Officer PT BSS Capem Kisaran masing-masing dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.

Juga didana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) masing-masing 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN), juga Direktur CV Zamrud dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda serta subsidair sama seperti ketiga terdakwa lainnya.

UP

Selain itu, tim JPU Harold Manurung didampingi Gerald Badia Febian dan Ersa Satria Sinulingga menuntut Muhammad Hidayat dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.963.910.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Eka Herry Asmadhi, mantan orang oertama di BSS Capem Kisaran dikenakan Rp119.280.000 dengan ketentuan sama seperti Muhammad Hidayat, dipidana 4 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Back Officer PT BSS Capem Kisaran Riski Harnas Harahap, tidak dikenakan pidana tambahan karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Zamrud Residence

Pada persidangan awal di hadapan majelis hakim diketuai Luvas Sahabat Duha, JPU Gerald Badia Febian dalam dakwaannya menguraikan, CV Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur PT BSS Capem Kisaran. Dalam perjalanannya di tahun 2013 posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur, digantikan Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat mengajukan Akad Pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan Perumahan Greend Modeiz. 

“Beberapa rumah sudah terbangun namun belum ada satupun rumah yang terjual, lalu terdakwa Muhammad Hidayat meminta perpanjangan waktu selama 12 bulan lagi ke PT BSS Capem Kisaran. Namun tetap juga Muhammad Hidayat tidak dapat menyelesaikannya dan membayar nisbah bagi hasil kepada bank,” tegas Gerald Badia Febian.

Terdakwa kemudian mengajak Ahmad Rasyid Hasibuan yang bekerja sebagai supirnya mengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT BSS Capem Kisaran, atas nama Ahmad Rasyid Hasibuan. 

Bahwa pada tanggal 5 Maret 2013 Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud bersama dengan Muhammad Hidayat  mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan dengan akad musyarakah kepada PT BSS Capem Kisaran. 

Yakni untuk tambahan modal pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence di Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan sebanyak 41 unit rumah. Riski Harnas Harahap, selaku Analis Pembiayaan kemudian membuat taksasi agunan dengan total nilai umum Rp1.615.000.000dan nilai bank Rp1.292.000.000.

Di Atas Plafon

Namun nilai plafon pembiayaan yang diajukan CV Zamrud sebesar Rp3,5 miliar, berada di atas kewenangan Pinca Kelas III, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 243 / Dir / DKr-KK / SK/2011 dan Surat Edaran Direksi PT Bank Sumut Nomor: 0098 / Dir / DUSy-PDJs / SE / 201.

Saat berkasnya diteliti di Kantor Pusat (PT Bank Sumut), ada kekurangan dalam pengajuan yang dilakukan oleh PT BSS Capem Kisaran. Di antaranya, Analisa iB Modal Kerja dan Divisi Unit Usaha Syariah selanjutnya meneruskan poin penting dinaksud ke PT BSS Capem Kisaran untuk diperbaiki.

Namun Riski Harnas Harahap, sambung JPU Gerald, tidak menganalisa pengalaman dalam pembanguan perumahan dan tanggal 10 April 2013 Divisi Unit Usaha Syariah menerbitkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP).

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Hidayat dapat langsung mengambil kredit pembiayaan dari PT BSS Capem Kisaran, tanpa saksi Ahmad Rasyid Hasibuan dan tidak digunakan untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence. 

Melainkan untuk kepentingan Muhammad Hidayat berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini